YALPK | Kediri – Diduga dirumah kos milik (SY) Alamat Banjarmlati RT 03 RW 09 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, menjadi sarang tempat pasutri ( bukan suami istri ) warga setempatpun merasa resah adanya rumah kos berjumblah sepuluh kamar yang diduga buat mesum pasutri (bukan suami istri).

Anggota polisi pamong praja kota kediri setelah mendapatkan aduan dari masyarakat langsung menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut, setelah dipriksa rumah kos AMELIA 2 milik (SY) mendapati sepasang muda mudi didalam satu kamar kos setelah ditanya oleh petugas sat pol pp kota kediri mereka tidak bisa menunjukan buku nikah merekapun diglandang ke kantor polisi pamong praja Kota Kediri.

Nurkhamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi oleh media ini “menuturkan” setelah anggota kami mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa dirumah kos AMELIA 2 milik (SY) alamat Banjarmlati Rt 03 Rw 09 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, diduga dibuat mesum anggota kami langsung mendatangi kos tersebut dan hasilnya anggota kami berhasil mengamankan satu pasang bukan suami istri didalam satu kamar, yakni (RPJ) 26 jalan semamper v/29, RT 009 RW 001 Desa Semamper Kecamatan Kota Kediri, (MP) dusun keton RT 001 RW 001 Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.(13/07/2019).

Setelah kami data mereka kami datangkan pihak keluarganya dan kami serahkan mereka ke pihak keluarganya masing masing,” tuturnya “.(mh)

Loading

506 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *