Lpk | Jombang – Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) oleh Satuan Pendidikan, wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana. Meski belanja dilakukan secara online, bukan berarti nihil dugaan adanya iming-iming fee ke sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jombang.

Informasi yang didapat, iming-iming fee tersebut sebelumnya ditawarkan sales suplier ke pihak sekolah. Suplier tersebut, lanjut dia, memang sudah terdaftar sebagai penyedia barang di SIPLah. Dan fee akan diterima sekolah, jika proses belanja online dilakukan pihak sales Suplier.

Besaran fee yang ditawarkan suplier, kata dia, cukup menggiurkan. Untuk buku tematik, fee yang diberikan sebesar 20 persen, dengan pembagian masing-masing 10 persen ke pihak sekolah dan ke Kepala Sekolah.

“Teknisnya, pihak sekolah menyerahkan username dan password Dapodik-nya ke sales suplier atau pemberi iming-iming fee. Ya karena sekolah tidak bisa belanja online sendiri,” kata sumber terpercaya.

Sumber mengatakan, selain buku teks utama, belanja online di SIPLah tersebut juga termasuk ATK (alat tulis kantor). Hanya saja, ia tidak mengetahui secara pasti apakah poin ATK itu sudah termasuk fee 20 persen tersebut, atau tidak.

“Sepertinya, inklud di dalam fee 20 persen tadi. Kalau belanja online pada ATK ada fee lagi, kayaknya nggak sih, berat juga bagi pedagang atau suplier,” katanya.

Dikatakannya, sumber dana untuk belanja buku dan ATK tersebut, melalui BOS regular. Ada juga BOS Afirmasi namun berbeda segmen dan besaran fee-nya lebih kecil.

Ia juga mengatakan, proses belanja online melalui suplier tersebut cukup kilat, yakni selesai sehari saja. “Dan fee langsung diterima pihak bendahara sekolah karena pembayarannya tunai dibantu sales suplier tersebut. Ini bisa dilihat di riwayat belanja di situs SIPLah tersebut,” papar sumber.

Dari data yang diperoleh, sebanyak 25 SDN di Kabupaten Jombang diduga menerima fee dari belanja online SIPLah melalui bantuan sales suplier tersebut. “Tapi, data ini masih sementara. Dari jumlah itu, ada yang BOS Afirmasi. Besar kemungkinan, masih banyak SDN lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SDN Diwek 1, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Titin Suhartillah,Jum’at 27/11/2020), Saat dikonfirmasi oleh awak media membantah jika menerima fee dari pihak suplier. Ia juga mengatakan jika belanja online di SIPLah dilakukan langsung oleh bendahara sekolah.

Titin Suhartillah tidak menampik, jika banyak tawaran pada sekolah yang dipimpinnya itu. Namun, pihaknya menegaskan, belanja online tersebut dilakukan secara mandiri atau tidak menggunakan suplier dengan iming-iming fee.

“Tidak benar, pihak sekolah sini belanja online sendiri, dilakukan oleh bendahara sekolah. Memang banyak tawaran yang masuk. Tapi kami belanja langsung online kok,” jawabnya saat ditemui di sekolahnya, (ynt/Ar)

Loading

367 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *