Lpk | Tulungagung – pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan pelantikan pejabat Fungsional di lingkup pemkap Kabupaten-kabupaten, yang di laksanakan diruang Sidang Prajamukti Kantor Pemkap Tulungagung.Selasa ,(06/04/2021). Pukul 09 00.wib. Pelantikan dihadiri sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., Dinas kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Tulungagung.
Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji M.Si., dalam sambutannya menyampaikan , dengan di keluarkannya Permenpan No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), diharapkan dapat mempermudah proses pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dan dapat mendorong PNS lain untuk tertarik berpindah dalam jabatan fungsional. Jelasnya.
Lanjut Drs Sukaji M..Si,,, pelantikan bagi pejabat fungsional selain untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai mana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020, dan peraturan Kepala BKN No 7 Tahun 2017, sebagai petunjuk pelaksanaanya, bukanlah sekedar acara seremonial, melainkan mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah di percayakan oleh negara kepada pejabat yang dilantik, sehingga amanat tersebut haruslah diterima dengan rasa tanggung jawab disertai dedikasi, integritas, dan sikap profesionalisme.
Sukaji berharap, kepada pejabat fungsional terlantik untuk selalu meningkatkan kinerja lebih baik lagi guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“saya harapkan saudara dapat menjadi suri tauladan bagi pejabat fungsional yang lain. Kedisiplinan, kreatifitas dan inovasi, saya harapkan lebih di tingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,pungkas Sukaji.
Reporter : Mujiono