Lpk| Tuban – Dengan adanya rumor dugaan Pungli Oknum Perhutani Tuban,Terkait Penyewaan dan Jual Beli Lahan Garapan Persil Negara yang pada hari rabu tanggal 09/3/2022 pernah dikonfirmasi awak media oleh Nana Suwanda selaku KASI PBB Perhutani, (16/3/2022).

Di jelaskan Bahwa setiap KK hanya diperbolehkan menggarap maksimal 2 hektar dan tidak boleh lebih,Hal ini disangkal Oleh Eko Astro selaku ketua LMDH yang di temui pada hari Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Saat ditemui Eko Astro (LMDH) menyampaikan “Setiap keluarga mendapat jatah yang tidak merata jadi ada yang seperempat hektar,dan ada juga yang mendapat kurang lebih 2 hektare diluar pembagian itu banyak warga yang mengalihkan ke orang lain secara pribadi tanpa sepengetahuan LMDH maupun desa,warga yang menjual antar sesama warga itu sendiri biasanya mematok harga 20 juta perhektarnya,” ujarnya.

“Tidak ada peraturan yang menetapkan per KK mendapatkan jatah lahan garapan,maka dari itu memang ada warga yang bisa menggarap atau mempunyai lahan garapan lebih dari 2 hektar,tetapi tidak lebih dari 5 hektar.”tegas Ketua LMDH Yang juga selakU SEKDES Desa Jadi Kecamatan Semanding Tuban.

Reporter : Yanti

Loading

219 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *