Lpk | Tulungagung – Kepolisian Resort Tulungagung Selama Bulan Januari 2021 Telah Berhasil mengungkap Delapan Kasus dalam kurun Waktu Sebulan .Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menggelar Konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung .Jumat (05 /O6/2021).pukul,08.00.s/dd 09.30. dengan didampingi Kasat Reskrim AKP ardyan Yudo , Kasubbag Humas Iptu Trisakti, Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu NENY SASONGKO S.H.
Kapolres Tulungagung ,AKBP. HANDONO SUBIAKTO . Saat Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres menyampaikan , bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dengan 14 tersangka yang mana terdiri dari 2 kasus pencurian ,1 kasus Penjambretan, 2 kasus penipuan dan penggelapan, 1 kasus persetubuhan dibawah umur, 1 kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan 1 kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Dari 14 tersangka yang telah diamankan, 8 tersangka diantaranya dilakukan penahanan. Sedangkan untuk 6 tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur dan ada prosesnya sendiri,” jelas Kapolres Tulungagung ,AKBP, HANDONO SUBIAKTO. Dari 8 tersangka yang ditahan, 1 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian / penjambretan dengan tersangka berisial WK.
“WK merupakan seorang Residivis pernah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dan Polres Kediri dengan tindak pidana kasus pencurian dan penjambretan . Sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan tindak pidana kriminal di 4 tkp dengan sasaran iibu -ibu Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP,” terang terangnya.
Mana kala Untuk 2 kasus pencurian yang lain, dilakukan oleh tersangka SAP dan KF dengan TKP yang berbeda dan modusnya juga beda.
Untuk Tersangka SAP melakukan pencurian tas di Karangrejo.m ana kala untuk KF, melakukan pencurian 70 ikan hias di Ringinpitu. Kedua tersangka , kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Lanjut , Kapolres Tulungagung.saat Digelarnya Konferensi pers kepada awak media yang hadir menjelaskan, bahwa terkait 2 kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan 2 tersangka yang berinisial DAT dan EAW.
Tersangka DAT membuat kwitansi /struk pembayaran palsu untuk membeli hp dengan modus COD (Cash On Delivery). Sedangkan untuk EAW ini seorang perempuan, dimana dia menipu korbannya dengan janji janji manis , anak korban akan dimasukkan sebagai PNS di Lapas.
Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Pada masa pandemi Covid -19 pemerintah telah banyak membuat berbagai kebijakan. Namun pelaku H. masih tetap saja melanggarnya , dan masih tetap mengadakan pesta ulang tahun.
“sosialisasi sering kita laksanakan . Namun masih ada masyarakat yang melanggarnya. Seperti contohnya pelaku H ini. Karena perbuatannya, kita tetapkan Pasal 93 UU RI no. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” papar Kapolres.
Kasus berikutnya yang diterangkan oleh AKBP handono Subiakto yakni, terkait persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial KN terhadap korbannya yang merupakan gadis dibawah umur.
“Triknya masih sama dengan kasus-kasus persetubuhan lainnya yakni, KN melakukan bujuk rayu untuk menyetubuhi korban. Dan pelaku berjanji akan menikahi jika korban hamil. Pelaku kita kenakan Pasal 76,” bebernya.
Dan terakhir, Kapolres menjelaskan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 pelaku di Sumbergempol. Dari 8 pelaku, 2 diantaranya dilakukan penahanan.
“Ya dikasus pengeroyokan ini, 6 pelaku tidak kami tahan karena masih dibawah umur. Yang 2 pelaku tetap kita tahan karena sudah dewasa. Dan bahkan salah satunya residivis dengan kasus yang sama. Pasal yang kita kenakan yakni, Pasal 170 KUHP,” pungkas AKBP Handono Subiakto.
Di kesempatan pres Rilis tersebut , Kapolres menyampaikan kepada kepada awak media , hari ini baru bisa melaksanakan pres rilis dikarenakan pihaknya lebih fokus dalam penanganan pencegahan Covid – 19 bersama tiga pilar yang ada di kabupaten Tulungagung .pungkasnya.
Pewarta (Mujiono)