Foto : skema pencairan Dana Desa Tahun 2021 dari Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu RI)

Lpk | Jember – Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto menandatangani Peraturan Bupati sebagai payung hukum pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, SH., membenarkan hal tersebut.

Ketika ditemui di ruangannya Ratno mengatakan, “Semenjak saya duduk di sini (red. Kabag Humas) atas perintah Bupati (Hendy) mengeluarkan produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Jember berupa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021.”

Perbup tersebut mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Jember tahun anggaran 2021.

Perbup no 31 tahun 2021 sudah diundangkan dalam lembar negara berlaku sejak ditandatangani.

Bahkan Ratno sudah memberikan salinannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemades) sebagai pihak yang menangani DD.

Sesuai dengan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran – Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu RI) bahwa Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan rincian Dana Desa per Desa.

Foto : Perbup no.31 Tahun 2021 Kabupaten Jember

Selanjutnya, dilakukan perekaman alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi “OMSPAN” berdasarkan PERKADA dan
menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota;

Dibagian lain Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kadispemades), Adi Wijaya, S.STp, membenarkan pihaknya sudah menerima salinan Perbup no.31/2021.

“Kami akan segera menindaklanjuti agar bisa dieksekusi,” tandas Adi pada hari yang sama ketika ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha saat dirinya mengisi di aplikasi SIPD.

Salah satu Kepala Desa, Sunardi Hadi (Kades Sidomukti Kecamatan Mayang) saat dikonfirmasi via telepon, hingga hari ini pihak desa belum diundang ke Kabupaten.
“Seperti tahun lalu biasanya kami diundang ke Kabupaten untuk mengisi di aplikasi alokasi dananya,” kata Hadi sapaan Kades Sidomukti di ujung telepon.

Seperti diketahui pergantian Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Jember terjadi pada Bulan Maret 2021. Bupati sebelumnya (Faida) tidak mengeluarkan Perbup tentang pencairan BLT DD tahun 2021. Akibatnya pencairan tertunda. Hingga berita ini ditayangkan BLT DD Tahun 2021 di Kabupaten Jember masih belum cair.

Reporter: Sigit

Loading

619 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *