Lpk|Kediri – Sembilan pelaku pengeroyokan di Lingkungan Jegles Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kediri pada Senin 10 Mei 2022 telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Kediri.

AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren ini adalah korban yang berada di TKP Lingkungan Jegles Blabak Kota Kecamatan Pesantren. Sedangkan korban di TKP Lingkungan Tirto udan yaitu RPA (21) warga Tosaren.

Sedangkan Sembilan pelaku yaitu MA (21) dan MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih. DBS (21) dan RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren. MWS (20), GOD (21), MS (20), BMR (16), AR (17) Warga Kecamatan Kandat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H., M.Si mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 10 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Kejadian tersebut bermula adanya sekelompok pengendara motor yang saat itu melintas dari Ngadiluwih Kabupaten Kediri menuju ke Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kediri. Pada saat melintasi jalan di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren, pada saat itu AK dan SA yang merupakan korban sedang tiduran di sebuah pos. Merasa terganggu dengan kebisingan suara sepeda motor pelaku, korbanpun sempat menegur pelaku. Dan terjadi kesalah pahaman yang mengakibatkan Tujuh orang pelaku melakukan aksi pengeroyokan AK dan SA.

Dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi. Setelah kejadian di TKP Jegles, pelaku membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan yaitu MS dan RPP saat melintasi Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren. Pada saat melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan suara bising motor yang dikendarai MS dan RPP, pelaku MS dan RPP langsung melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

AKP Tomy Prambana mengatakan ” Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama-sama melakukan kekerasan(pengeroyokan)dimuka umum terhadap orang, dengan ancamam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta pada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman dan nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

AKBP Wahyudi juga menjelaskan ” Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi juga seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyama dan perekonomian kembali bangkit”, jelasnya.

Reporter : Arif-Wimpi

Loading

278 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *