Lpk | Surabaya – Pelaku tindak Pidana kasus Tipikor Ruislag atau tukar guling tanah yang merugikan negara senilai Rp. 114 Miliar, dari Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa Kabupaten Sumenep, seluas 17 hektar, Direktur PT SMIP, yaitu H. Sugianto (DPO) dan kedua tersangka lainnya berada di Rumah Sakit, diamankan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam pres realise Subdit III Tipikor Polda Jatim menunjukkan kretek yang di korupsi oleh tersangka dan teman-temannya.
Realise dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Edy Herwiyanto, Kanit IV Tipikor Kompol Samidi dan Panit IV Iptu Dedhi Kris. Di Gedung Bid Humas Polda Jatim.
Rabu, 05 Juni 2024.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Institusi Polri akan memberantas mafia tanah.

“Sesuai arahan bapak Kapolda bahwa institusi Polri harus berantas mafia tanah, kali ini Subdit III Tipikor Polda Jatim melalui unit IV berhasil menangkap HS yang selama ini menjadi DPO berserta 2 rekan tersangka lainnya. Masyarakat bisa telpon di Hotline di nomer 081234616882, bila menemukan kasus terkait mafia tanah,” tuturnya. Rabu (05/06/2024)

Kasubdit Edy menjelaskan, kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kab. Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Tahapan saat ini, Subdit Tipikor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP H.Sugianto (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR), ungkap AKBP Edy.

Lanjut Edy, tersangka HS dalam kasus Ruislag diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan, ternyata itu fiktif. Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat di tahun 2015 dan selanjutnya Subdit Tipikor melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tanah ini masih milik masing-masing warga di tiga desa tersebut.

“Kita cek awal kasus Ruislag ini antara Direktur PT SMIP dengan warga. Setelah ditelusuri mulai dari akta jual beli (AJB) tidak teregister begitu juga di PPAT maupun pihak Kecamatan, ternyata semua fiktif alias tidak ada,” ungkapnya.

Saudara HS dinyatakan melanggar aturan karena telah memalsukan dokumen atas proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dengan pihak desa. Sedangkan kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman.

“Selang waktu proses dugaan tindak pidana korupsi ini, Subdit Tipikor juga mendapatkan gugatan Praperadilan oleh Direktur PT SMIP. Alhamdulillah, Pengadilan menolak gugatan Praperadilan tersebut,” terang Edy.

Menambahkan, setelah ditolak Pengadilan, ternyata HS masih melakukan penjualan obyek tanah. Lalu, beberapa dokumen sertifikat oleh Direktur PT SMIP diajukan ke BPN Kab. Sumenep.

“Kami juga meminta keterangan kepada ketiga Kades dan HS atas obyek tanah pengganti, mereka bahkan tidak mengetahui obyek tanah tersebut.selanjutnya kita cek di Pemkab Sumenep, dari ketiga desa ternyata belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan ancaman hukuman 4 tahun, 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana denda Rp. 200 juta hingga maksimal Rp. 1 Miliar.

Reporter : Joko

Loading

129 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *