Lpk | Grrsik – Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan DPO Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, (09/07).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kanit Pidum Ipda Daniel menjelaskan tersangka AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan bersama tersangka EP yang terlebih dulu diamankan Polres Gresik.
“AN ditangkap berdasarkan keterangan tersangka EP yang diamankan lebih dulu”terangnya, Senin (20/07).
AN (18) merupakan warga Mojokerto berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik saat berada di Jalan Perum Swan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Sabtu (11/07).
“Bersama barang bukti berupa 1 Motor Honda Beat beserta STNK , kini AN dibawa ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut” kata Ipda Daniel.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (bjs/hum)