YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan perkara Narkoba yang menjerat sepasang kekasih yakni Debora Dyah Oktaviani (25) asal Jln: Karang Menjangan.VIII dan Ferryansyah (32) asal Jln: Kalidami.1 Surabaya, masuk agenda putusan (vonis) Selasa (30/04/2019).
Sidang yang di laksanakan di ruang Sari 1 ini dipimpin oleh Syifa’Urosiddin.SH.MH, sementara kedua terdakwa didampingi M.Zainal Arifin.SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.
Dalam keputusan Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa1 Debora Dyah Oktavian dan terdakwa2 Ferryansyah dengan pidana penjara selama masing-masing 5,6 (lima tahun enam bulan) denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Mendengar vonis tersebut kedua terdakwa langsung menyatakan terima setelah kordinasi dengan kuasa hukumnya, adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama masing-masing (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak (3) tiga poket sabu dengan berat 2,589 gram, (2) dua pipet kaca dengan berat 0,001 gram, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah dos Handphone.
Dari uraian barang bukti yang terdapat dalam dakwaan JPU, menjadikan dasar untuk menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)