Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kota Polres Tulungagung, telah berhasil melakukan penangkapan kasus Tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda motor Honda Beat Sporty Nopol AG 3365 RED Tahun 3/2020 warna hitam. pelaku dengan berinisial SRI warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial SRI Lak-laki, seorang pelajar, Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung di Ringkus Unit Reskrim polsek,senin, 01/03/2021 sekiranya Pukul 18.00 wib.
Waktu kejadian perkara pada tanggal 25 February 2021 sekira pukul 22.30.wib.
Tempat kejadian Perkara di kos Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subaikto SIK melalui paur humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH,saat dikonfirmasi awak media menjelaskan.
Pada hari Kamis tgl 25 Pebruari 2021 sekira pkl. 19.00 Wib korban dengan pelaku bertemu di depan RS Bhayangkara, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, korban bersama pelaku pergi ke Warkop Basecamp daerah Pinka bertemu degan saudara, Huda (saksi) untuk mengambil kunci kos kosan, kemudian sekira pukul 21.00 Wib pelaku mengajak korban pergi ke kos-kosan di daerah Kelurahan Panggungrejo, Kecamaran kota-Kabupaten Tulungagung. untuk acara kencan, selanjutnya sekitar pkl 22.30 pelaku beralasan hendak membeli obat untuk ibunya dan korban ingin ikut pelaku. Namun saat korban berada di dalam kamar mandi untuk persiapan berangkat bersama, pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor yg di letakkan di atas meja dan mengambil uang sebesar Rp 200.000, – (Dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet korban, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, jelas Iptu Nenny Sasongko S.H. Lanjut Iptu Nenny, Karbon ditafsirkan mengalami kerugian Rp 13.000.000,(Tiga belas juta rupiah).
Sementara itu petugas reskrim polsek kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu) unit sepeda motor Biet warna hitam napol AG 3365 RED, sebuah Helm scupy warna hitam 1 ( satu ) unit hp Oppo warna gool. uang tunai Rp.35.000. (tiga puluh lima ribu) rupiah. Pada saat ini pelaku SRI sedang di amankan di mapolsek kota Polres Tulungagung dan pelaku kini di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pungkasnya.(mujiono).