Lpk | Trenggalek – Seorang kakek bernama imam maksum (55) asal Kecamatan gandusari Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian lantaran tega mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur.

Dalam acara Konferensi Pers yang Digelar di Mapolres Trenggalek Senin, (16-12-2019) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Menegaskan bahwa Tersangka Imam maksum (55) telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD tersebut.

“Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni membujuk rayu korban dengan iming-iming permen dan uang senilai Rp 20 Ribu.” Ungkap AKBP Jean Calvijn

AKBP Jean Calvijn menjelaskan bahwa salah seorang tetangganya tak sengaja sedang memergoki aksi bejat pelaku yang dilakukan di sebuah gubuk tua hingga dua kali dan yang ketiga kali terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 pukul 16.30 WIB.

Ketika itu korban sedang bermain di selatan rumahnya, lalu pelaku memanggil korban dan mengajaknya jalan-jalan, Kemudian korban pun menghampirinya dan berjalan mengikuti sang pelaku menuju gubuk di area perkebunan.

“Sesampai di gubuk tersangka meminta korbannya untuk duduk dengan modus memberikan permen dan es cream kepadanya. Disitulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya, akan tetapi perbuatan keji itu sempat dipergoki oleh salah seorang warga hingga tersangka berhasil kabur melarikan diri.” Ujar AKBP Jean Calvijn

Selanjutnya pada bulan September 2019 pukul 07.30 Wib tersangka sempat dimintai tolong oleh salah seorang tetangga saksi korban untuk memetik buah kelapa. Pada kesempatan kali ini pelaku bertemu kembali dengan korban dan memberinya uang senilai Rp 20 ribu, Alhasil aksi perbuatan cabul sang pelaku kembali dilakukanya.

“Perbuatan yang kedua kalinya terjadi pada bulan Oktober 2019 pukul 14.00 WIB dan yang ketiga tanggal 29 November 2019 pada pukul 16.00 Wib Dilokasi Gubuk/TKP yang sama” Imbuhnya

Apes, saat akan melakukan aksi yang ketiga kalinya, tersangka imam maksum (55) kembali dipergoki oleh warga dan pelaku tak sempat kabur lagi. Warga kemudian mengajak pulang korban dan melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.

Mendapat aduan dari warga, keluarga korban pun tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap korban sehingga melaporkan tentang kejadian ini kepada pihak yang berwajib.

Mendengar peristiwa tersebut, warga beramai-ramai mendatangi rumah tersangka dan membawanya ke kantor desa setempat, untuk menghindari amukan massa polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Pungkasnya (awr)

Loading

331 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *