Lpk | Jombang – Oknum perawat salah satu rumah sakit di Jombang diringkus polisi gara-gara nekat menyetubuhi gadis di bawah umur. Janji-janji palsu tersangka membuat siswi kelas 12 SMA itu rela 6 kali disetubuhi hingga hamil dan keguguran.

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan seorang gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Jombang. Dan statusnya masih pegawai honorer.

Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ini melancarkan aksinya sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya dengan mengobral janji akan menikahi korban.

“Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka,” kata Teguh, Sabtu (5/6/2021).

Lebih lanjut di katakan Teguh Setiawan. Hubungan asmara yang melampaui batas, membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang selanjutnya dialami korban. Betapa tidak, duduk di pelaminan bersama pujaan hati ternyata hanya janji palsu dari DDS. Tak tahan di-PHP kekasihnya, korban pun mengadu ke orang tuanya.

“Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu,” terangnya.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Teguh.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

263 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *