Lpk | Surabaya – Kendaraan yang hendak masuk maupun keluar Surabaya, diwajibkan untuk melintasi jalur penyemprotan disinfektan yang telah disediakan di beberapa titik area.
Upaya itu, merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mulai merajalela.
Demikian dikatakan Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi di lokasi penyemprotan disinfektan di gerbang tol Banyu Urip, Surabaya.Jumat, 18 April 2020.
“Surabaya sudah masuk kategori zona merah. Antisipasi terus kita lakukan dengan instansi terkait untuk memutus rantai penyebaran pandemi,” kata Suwadi.
Beberapa personel Koramil, kata dia, telah disiagakan di lokasi itu. Tak tanggung-tanggung, dirinya pun menerapkan sistem piket secara bergilira di lokasi itu.
“Bergantian. Ada 2 anggota yang kita siagakan setiap harinya untuk memantau dan stand by di lokasi tersebut,” jelasnya.(0830/red)