Lpk | Jember – Hari kedua sidang praperadilan atas penangkapan tersangka Muhammad Antok (MA) oleh Polsek Jelbuk, Jember, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jum’at, (12/11/2021).
Hakim tunggal Sigit Triatmojo S.H., M.H, mempersilahkan saksi-saksi dari pihak yang berperkara. Dari pihak Termohon, Kapolsek Jelbuk, Kuasa Hukum dalam kasus ini menghadirkan saksi Kanit Reskrim, Lefrata Nursyabana K, SH, dan penyidik pembantu, Fajar Yanuar Rozy. Sementara dari pihak Pemohon menghadirkan saksi, istri dan orang tua MA.
Pihak pemohon (diwakili kuasa hukum Rusnadi Bakri, SH) membawa 2 bukti surat, penangkapan dan penahanan dan pihak termohon membawa 41 surat bukti.
Dalam persidangan, terungkap fakta, sejak pihak pelapor (Saeiful Abas Jumhari) datang dan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pukul 20:30 di Polsek Jelbuk.
Menurut keterangan saksi termohon (Lefrata), laporan Saeful langsung ditindaklanjuti dengan meminta kepada terlapor untuk mendapatkan Visum et Repertum (di Puskesmas Jelbuk). Kanit Reskrim Polsek Jelbuk itu mengatakan dalam sidang, unit SPKT langsung mengeluarkan Laporan Polisi (LP/B/51/X/2021/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK JELBUK/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tanggal 23 Oktober 2021.
Foto : pengambilan Sumpah Saksi dari Pihak Termohon
Lefrata juga mengatakan, berdasarkan 2 alat bukti yaitu Laporan Polisi (LP) dan hasil Visum, proses penyidikan ditingkatkan ke penyelidikan (SP-Lidik/51/2021/Reskrim tanggal 23 Oktober 2021).
Kanit menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, sudah digelar perkara malam itu juga (sekitar pukul 22:00) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ia yang memimpin. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan 5 orang saksi yaitu korban (MA) dan keluarganya.
Kuasa hukum pemohon menanyakan lebih dulu mana penetapan tersangka dengan gelar perkara. Lefrata menjawab duluan penetapan tersangka. Kemudian Hakim mengulangi pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon, Kanit Reskrim itu menjawab beda, duluan gelar perkara.
Ada kejadian menarik dalam sesi pertama di hari kedua sidang gugatan praperadilan itu. Saat Lefrata mengambil catatan di saku bajunya tiba-tiba gelang di pergelangan tangan jatuh dan tercerai-berai (gelang berbentuk bola-bola kecil). Spontan Hakim menanyakan, apa itu? Lalu Kuasa Hukum Pemohon nyelutuk, mungkin jimatnya jatuh.
Saat Hakim menanyakan siapa yang melakukan BAP di Polsek, Lefrata menjawab anak buahnya (Fajar).
Di bagian lain, saat Fajar (penyidik pembantu) ditanya dengan pertanyaan yang sama, ia mengaku hanya menyaksikan saja tetapi berada di ruangan yang sama.
Di sesi kedua sidang, Sunaryo, ayah MA, dimintai keterangan tanpa diambil Sumpah (Kuasa Hukum Termohon). Saat penangkapan ia berada di TKP, di Desa Candijati Kecamatan Arjasa karena tinggal satu rumah dengan MA.
Sunaryo tidak tahu Polisi datang dalam kasus apa. Ia menyaksikan anaknya disuruh menandatangani surat penangkapan dan penahanan lalu dibawa. Ada 4 orang anggota Polsek Jelbuk yang mendatangi rumah Sunaryo.
Hal senada juga dikuatkan oleh istri MA, Suptia Rika. Tamu yang datang subuh (minggu pukul 02:00) menggedor pintu sambil memanggil-manggil nama suaminya dengan keras. Ia mendampingi suaminya membuka pintu. Polisi meminta agar lampu dinyalakan. Setelah itu mereka langsung menyuruh suaminya menandatangani surat. Suptia Rika tahu kalau suaminya habis berkelahi. Setelah itu MA dibawa mereka.
Sidang kedua ditutup dan kesimpulan akan digelar hari Senin, (15/11/2021).
Sidang dicatat oleh Panitera Pengganti, Dion Pramesti W, SH, MH.
Seperti diketahui Kapolsek Jelbuk dipraperadilkan oleh MA lewat Kuasa Hukumnya terkait kesalahan prosedur penangkapan.
Reporter : Sigit