YALPK l Surabaya – Sidang perdana pentolan group musik Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo, yang terjerat kasus UU ITE, diwarnai dengan kehadiran ratusan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/02)

Ruang sidang Cakra, tempat terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang, terlihat penuh sesak dengan kehadiran ratusan wartawan yang ingin meliput jalannya persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wakili oleh Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sedangkan 2 JPU lain yang mendampingi adalah Rahmat Hari Basuki, dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam surat dakwaannya, JPU Deddy menyebutkan bahwa terdakwa Ahmad Dhani di duga telah melakukan pelanggaran UU ITE, saat menginap di hotel Majapahit Surabaya, ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden yang di prakarsai sendiri oleh mantan suami Maiya Estianti itu.

Mendengar dakwaan dari JPU tersebut, tim penasehat hukum langsung memberi tanggapan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).” Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia” tukas salah seorang PH.

Lebih lanjut, PH menyampaikan terkait penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, terdapat 2 penetapan. Hal ini kemudian dijelaskan oleh hakim ketua R. Anton Widyopriyono SH., MH.” Terhadap surat penetapan pertama itu tentang status penahanan. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan pemindahan sementara, di alihkan ke surabaya untuk menjalani proses persidangan di Surabaya. Dititipkan di tahan di Surabaya, begitu. ” jelas hakim Anton.

Ketua hakim dalam persidangan tersebut menambahkan, penitipan tersebut dilakukan agar mempercepat proses persidangan yang di jadwalkan oleh Anton 2 kali seminggu itu. Jika telah selesai terdakwa akan di kembalikan kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Usai memberi penjelasan, Anton kemudian memberi waktu kepada tim Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Dhani untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.” Sidang di tunda hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019, untuk memberi kesempatan kepada PH mengajukan eksepsi. ” pungkas Anton. (gle)

Loading

611 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *