Lpk | Bojonegoro – Peristiwa aliran listrik di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sosrodoro Djatikusumo Kabupaten Bojonegoro pada Rabu malam (29/12/2021) Kemarin yang sempat mencemaskan Pasian dan keluarga pasien yang berada di RSUD tersebut, karena tidak sedikit pasien yang menjalani perawatan dengan menggunakan aliran listrik.

Hal tersebut mengundang wartawan untuk melakukan peliputan terkait peristiwa ditempat fasilitas umum untuk orang yang sedang sakit tersebut guna menggali informasi dan wawancara, namun sayangnya ada salah satu wartawan bernama Dewi Rina Handayani dari TV one yang mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan yaitu pelarangan pengambilan gambar liputan oleh Tenaga keamanan atau Satpam RSUD setempat.

“Saya sempat berdebat karena dilarang untuk liputan, padahal saat itu ada momen momen yang harus diketahui publik untuk informasi terkait padamnya aliran listrik di RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo,” terang Dewi.

Dewi pun sempat berdebat dengan petugas keamanan tersebut, dan satpam tersebut tetap melarang Dewi untuk mengambil gambar meski sudah menunjukkan Kartu sebagai Wartawan TV one.

Menanggapi hal tersebut, ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro bahwa apa yang dilakukan oleh Wartawan TV One tersebut memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pencari berita dengan mengambil gambar suasana kondisi saat lampu mati di RSUD, apalagi RSUD itu adalah fasilitas umum untuk masyarakat sehingga wartawan boleh dan berhak untuk mendapatkan informasi yang disampaikan melalui pemberitaan.

Dan ketika ada Satpam yang melarang Dewi mengambil gambar liputan untuk berita, menurut Sasmito hal itu sudah masuk dalam pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurut Sasmito Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.

“Dan juga tugas Wartawan atau awak media juga mengacu dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya penghalangan wartawan oleh Petugas Keamanan di RSUD Bojonegoro seharusnya bisa dipersoalkan agar ada langkah tegas persoalan hukumnya,” Terang Sasmito.

Pria yang juga wartawan kawakan di Bojonegoro ini meminta pihak RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo juga harus memberikan edukasi kepada petugas rumah sakit dan juga petugas Kemanan terkait kegiatan jurnalis serta tugas dan fungsi seorang jurnalis atau wartawan agar tidak mengulangi kesalahan tindakan penghalangan terhadap kinerja media.

“Terkait pelarangan pengambilan gambar di rumah sakit oleh pihak rumah sakit juga harus jelas dan jangan bertentangan dengan UU pers, kalau Di wilayah publik tentu tidak bisa dilarang jika wartawan melakukan pengambilan gambar, mungkin untuk kegiatan media karena ada unsur kerahasiaan, wartawan bisa memaklumi,” tambahnya.

Adapun langkah SMSI yang akan diambil dari adanya masalah tersebut, yang pertama itu adalah insiden pelarangan liputan, jadi itu adalah hal yang serius. Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media berita tempat wartawan tersebut bekerja.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar memahami kinerja Wartawan yang sudah diatur dalam UU pers, sehingga tidak ada gagal paham antara Wartawan Media Berita dan Netizen yang hanya untuk konsumsi di medsos, karena saat ini juga banyak gaya masyarakat yang seperti wartawan,” Pesan Ketua SMSI Kabupaten Bojonegoro.

Reporter : Yanti

Loading

271 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *