YALPK | Surabaya – Sidang terkait narkotika jenis Ekstasi yang menjerat Leonardo Christian, kini kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Syifa’Urosiddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dan juga seorang kasir di salah satu toko dijalan Arjuna.84 Surabaya guna dimintai keterangannya dalam sidang.

Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi kejadian, bermula pada hari Minggu 21 Oktober 2018 lalu sekira pukul 20,30 wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah plastik klip berisi Pil Ekstacy warna hijau logo XTC sebanyak 15 butir yang disimpan didalam kemasan biskuit Khong guan.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika masih menyimpan narkotika dikamar kost nomor A7 dikawasan jalan Petemon.5/72h Surabaya, petugaspun segera bergeser ke alamat tersebut.

Setelah sampai dirumah kost terdakwa, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan (1) satu buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 1002 gram, (1) satu plastik klip besar berisi sabu seberat 1000 gram, (1) satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis Pil Ekstacy warna hijau dengan logo XTC sebanyak 1,800 butir dan (23) buah kantong plastik klip kecil berisi Pil Ekstacy warna hijau sebanyak 2,300 butir, (1) satu buah alat pres plastik besar dan (1) satu buah alat pres plastik kecil, serta (3) tiga unit HP milik terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa, semua barang tersebut adalah milik Edmon seorang nara pidana (Napi) di Lapas Madiun, dirinya hanyalah seorang suruhan yang dibayar oleh Edmon, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

686 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *