Lpk | Tulungagung – Pria asal Desa Doyong, kecamatan miri, Kabupaten sragen dengan berinisial HP di amankan petugas satresnarkoba polres Tulungagung setelah kedapatan memakai, menjual dan menyimban narkotika jenis sabu. pelaku di tangkao Satresnarkoba polres Tulungagung di Rumah kosnya di kelurahan Jepun, Kecamatan-Kabupaten Tulungagung. senin. 22/03/2021. pukul 16,20. wib.

Tempat kejadian perkara Di Kelurahan Jepun. Kec, /kabupaten Tulungagung. Adapun modus operandi tersangka HP memakai dan mengedarkan narkotiks jenis shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Andri Setya Putra, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulumgagung, Iptu Neny Sasongko ketika di konfirmasi awakmedua Lpk nusantara merdeka membenarkan adanya ppenangkapan pelaku HP Tersebut.

Paur subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Neny Sasongko menjelaskan, modus operandi Pelaku HP. Setelah Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sering di jadikan ajang, transaksi dan oemakain shabu, sebelum di lakukan penangkapan pelaku, petugas terlebih dahulu memastikan pengecekan TKP, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung petugas langsung menangkap HP (29) tahun, di Rumah kosnya, masuk Kelurahan Jepun, Kecamatan-Kabupaten Tulungagung. Senen 22 /03/2021. sekira pukul 16.10, wib. terang Iptu Neny Sasongko.

Lanjut Iptu Neny Sasongko S. H. Adapun barang Bukti yang diamankan Petugas Satresnarkoba polres Tulungagung yaitu, 3 (tiga) plastik klip berisi sisa shabu, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, 2 (dua) sambungan pipet kaca dari karet, (satu) alat hisap shabu (bong), 1 (satu) kertas grenjeng rokok untuk kompor, (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah amplop warna putihdan 1 (satu) HP merk Redmi warna hijau..tandas Neny.

Masih Iptu Neny Pelaku HP Melanggar pasal 114 ayat(1) sub pasal112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tindakan yg dilakukan Satresnarkoba polres Tulungagung.
Melengkapi administrasi penyidikan, Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Melakukan gelar perkara. Melakukan pemeriksaan Tersangka. Melakukan Test Urine terhadap Pelaku HP / Tersangka. Kirim BB ke Labfor Cab. Surabaya, Melakukan pengembangan perkara dan Melakukan penahanan tehadap terangka di Rutan Polres Tulungagung. Pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

355 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *