Lpk|Trenggalek – Tak ada hentinya, Perang terhadap Narkoba, Miras dan Okerbaya terus digaungkan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek. Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali meringkus jaringan yang diduga kuat sebagai pengedar Pil koplo di wilayah kabupaten Trenggalek.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kamis (11/06/2020) Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, petugas dari Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial KDP, SH dan R. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga kecamatan gandusari Trenggalek.” Pungkas AKBP Doni.
AKBP Doni Satria juga menjelaskan, awal penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Pil jenis dobel L diseputaran kota Trenggalek. Petugas kemudian bergegas melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan sepasang muda mudi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 95 butir Pil jenis dobel L didalam tas yang digulung kertas tisu dalam kemasan plastik klip.
Dari hasil interogasi awal, diketahui Pil dobel L tersebut dibeli dari tersangka KDP seharga Rp 270 ribu. Petugas kemudian mengembangkan kejadian ini dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni SH dan R berikut dengan barang bukti berupa 265 butir pil jenis dobel L.
“Kami terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan sindikat lainnya agar tidak ada lagi yang meracuni generasi muda di kabupaten Trenggalek. Tak ada ruang untuk Narkoba, Miras dan Okerbaya, Pokoknya akan kita sikat habis.” Ucap AKBP Doni Satria.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 360 butir, tiga buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan sejumlah uang tunai.
Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (awr)