YALPK | Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghimbau kepada masyarakat Sebelum membeli kendaraan bekas/ second, periksalah dulu surat-surat kelengkapannya, apakah lengkap atau tidak, disampaikan saat acara press relese tentang pencurian sepeda motor, Sabtu (13/7/2019).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil rekaman cctv, kebanyakan pencurian sepeda motor dilakukan oleh para tersangka di mini market yang minim pengawasan selain cctv saja.
Masih kata kapolresta sidoarjo pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka sebagai pemetik yaitu kakak beradik yang berinisial RR dan YR, keduanya warga Tambaksari Surabaya dan dua penadah kendaraan warga Madura yaitu MA alias Mamat dan R alias Rus. Sasaran pencurian kebanyakan dilakukan para tersangka di Indomaret atau Alfamart, karena disana tidak ada petugas yang mengawasi parkiran, sedangkan sasaran penjualan dilakukan di wilayah Madura.
“Kedua kakak beradik ini akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan dua penadah warga Madura akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” jelasnya.
Ditambahkan juga, dari hasil penangkapan di 31 TKP di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa barang bukti antara lain 5 buah helm dan jaket serta dua buah sepeda motor yang salah satunya adalah milik karyawan Indomaret di kawasan Taman Pinang Indah Sidoarjo.
Yuni karyawan Indomaret, sesaat setelah menerima sepeda motornya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil menemukan sepedanya yang sempat hilang.”Saya bangga atas kinerja Kepolisian yang telah menemukan sepeda motor saya hanya dalam waktu satu hari saja,” ujarnya.(red/ty)