Lpk | Surabaya – Koramil 0831/03 Gubeng bersama Tiga Pilar Kecamatan Gubeng terus menggencarkan Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan, salah satunya wajib masker kepada pengguna jalan di Perempatan Terminal Bratang Kelurahan Barata Jaya , minggu (27/09/2020).

Adapun petugas yang terlibat di lapangan diantaranya Danramil ,wadanramil ,beserta anggota BKO Arhanud , Kapolsek Gubeng bersama anggota, Polsek Sukolilo, personel Polsek Molyosari, Satpol PP Kec. Gubeng dan Dishub Kota Surabaya.

Disampaikan oleh Danramil Gubeng Mayor Arh Suwanto, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi tiga pilar dalam upaya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah gubeng guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Sasaran operasi kali ini para pengguna roda dua atau roda empat yang melintas di perempata terminal Bratang’,jlentreh Danramil.

“Hasil kegiatan petugas menyita KTP para pengguna jalan yang tidak memakai masker sebanyak 9 orang,selanjutnya KTP diamankan Pol PP dan akan dilakukan sidang di Polrestabes Surabaya dalam pengambilan KTP tersebut”,tandasnya.

Danramil menambahkan, melalui kegiatan operasi ini diharapkan daat meningkatkan kesadaran masyarakar betapa pentingnya menjaga prokes.(ynt/jf).

Loading

284 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *