YALPK | Surabaya – Insiden terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi, Kini rekan kami seprofesi di Makasar Sulawesi Selatan menjadi bulan bulanan oleh oknum aparat, Semestinya Oknum aparat mengetahui bahwa Mereka menjalankan tugas liputan terkait unjuk rasa Mahasiswa penolakan perubahan UU KPK dan RKUHP.
Peristiwa ini menjadi perhatian jurnalis diberbagai daerah, termasuk insan pers yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya yang dikoordinatori (Korlap) Martuji reporter media daring Surabayapos.com .
Menurut Martuji, kekerasan terhadap insan jurnalis sering terjadi meski mereka telah dibekali dengan tanda pengenal berupa Press Card.( ID Card) Artinya, tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tidak mencerminkan tagline keadilan apalagi pengayoman.
“Atas nama kawan-kawan se profesi, kami sangat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat, khususnya yang terjadi di Kota Makassar. Oleh karenanya kami meminta dengan sangat, agar Kapolri bisa mengusut tuntas sekaligus memberikan sanksi seberat-beratnya,” ucapnya. Rabu (25/09/2019)
Tidak hanya itu, aksi yang diinisiasinya juga menyikapi soal RKUHP yang beberapa pasal di dalamnya sangat melemahkan profesi tugas peliputan jurnalis. Karena tak sedikit tugas peliputan wartawan yang ternyata diaggap sebagai tindak pidana.
Aksi di depan Gedung Negara Grahadi ini berlangsung singkat dengan peserta tak kurang dari 50 an wartawan, namun berjalan dengan tertib meski akhirnya bertemu dengan rombongan massa mahasiswa setelah kembali dari melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Surabaya. (gle)