Lpk | Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam rangka menyambut perhelatan pesta
demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang,
Bawaslu Kecamatan Krian mengadakan sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Krian, Rabu, (7/10/2020).
Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Krian sdr. Pabio Testi Yusandi “mengatakan bahwa sebagai lembaga yang bertugas dalam mengawasi setiap proses tahapan pemilihan salah satunya terkait “Netralitas” ASN, TNI/POLRI tetap berkomitmen terus mengawal Netralitas pada Pilkada 2020.
Plt. Camat Krian sdr. Ruslan, S.H j selaku Nara sumber juga menegaskan bagi ASN, TNI/POLRI tidak bisa tawar menawar dalam bersikap Netral dan apabila tidak netral setelah calon peserta Pilkada ditetapkan, maka ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin
yang pemberian sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS. Jadi, Netral bukan berarti tidak memilih, namun netral artinya tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional.
Sementara itu dalam teknis pengawasannya siapa saja yang mendukung dalam bentuk menglike atupun mengeshere dukungan kepada salah satu pasangan calon itu juga dapat dikenakan sanksi. Pada kegiatan sosialisasi tersebut, ungkap Pelda Aidy Surya Widodo (tkm/red).