YALPK | Madiun  –  Wakil Bupati Madiun H.  Hari Wuryanto, SH. M. Ak. Selasa 10/07/19 membuka Sosialisasi Di Bidang Cukai Kabupaten Madiun TA. 2019. Dalam acara tersebut Wabup secara sepontan memberikan tali asih berupa uang kepada adik-adik yang tampil mengisi acara dalam sosialisasi. materi yang disosialisasikan, sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur tentang jenis-jenis produk yang terkena cukai. Larangan-larangan pita cukai rokok bekas, rokok bodong, cukai palsu.

Rencananya Pemerintah Kabupaten Madiun akan menggelar dua kali sosialisasi. Yang pertama adalah hari ini 10/7/19  secara terbatas dan 21/7/19 terbuka untuk umum.

Sosialiasi terbatas digelar di Umbul Square diikuti oleh Pedagang Rokok, Distributor, Kepala OPD terkait, Kepala Desa  dan Camat.
sosialisasi terbatas akan menghadirkan beberapa pemateri atau narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun.

David Julian narasumber  Bea Cukai menjelaskan secara singkat tentang apa Bea dan Cukai. Juga apa saja barang-barang yang kena cukai diantaranya Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Konsentrat yang Mengadung Etil Alkohol (KMEA). Dan Hasil Tembakau.

Di jelaskan pula oleh David Jualian tentang hasil tembakau. “Rokok berdasarkan bahan pembungkusnya. Klobot rokok yang bahan pembungkusnya berupa kulit jagung, kawung rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren, Sigaret rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas, Cerutu rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau da lain-lain”.

Masih kata David, ” Rokok berdasarkan proses pembuatannya Sigaret Kretek Tangan (SKT) rokok yang proses pembuatannya dengan cara dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana, Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin”. Kata David.

David juga menyinggung masalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBH-CHT) Yaitu bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau yang digunakan membiayai beberapa sektor bidang kegiatan.

Sebelum di tutup Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun berpesan kepada selurah peserta sosialisasi untuk ikut mengawasi terkait bea dan cukai ini. Laporkan dan semua laporan akan ditindaklanjuti. Gempur Rokok illegal. (Wid).

Loading

462 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *