Lpk | Sidoarjo – TNI bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat dalam rangka Mendukung Kegiatan TMMD ke 114 Tahun 2022 Kodim 0816 Sidoarjo di balai Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Rabu 3/8/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Sidoarjo) beserta anggota, BNN Kabupaten Sidoarjo, beserta anggota, Dinas Kependudukan Catatan Sipil beserta anggota, Danramil 0816/07 Krembung beserta anggota, Pasi Ter Kodim 0816/Sidoarjo Kapten Chb Kamsuri beserta Bati Ops TMMD ke 114 Tahun 2022 Serma Sutrisno, Kepala Desa Rejeni Kecamatan Krembung beserta perangkat, dan undangan dari warga Rejeni.

“Selain Perda nomor 10 Tahun 2013, kami juga mensosialisasikan peraturan Bupati, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran,” kata Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo).

Menurut beliau, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup, lima di antaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan perda-nya.

Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup tersebut, yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib Bangunan Gedung, tertib pemilik dan penghuni Bangunan Gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, dan tertib sosial.

Kapten Chb Kamsuri mengatakan, “Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat Desa Rejeni Krembung secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” katanya.

Kita telah mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait. Kami berharap dukungan masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.” tambahnya.

Semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam perda dan perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup.

Reporter : Edy

Loading

179 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *