Lpk| Tuban – Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jirigen dari plastik dapat menyebabkan kebakaran.

Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jirigennya harus dari logam.

PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.

Pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.

Seperti yang terjadi di Tuban, tepatnya SPBU 53.623.29 Bektiharjo Semanding Tuban sebuah mobil minibus dengan puluhan jirigen plastik didalamnya dengan santainya diisi BBM jenis pertalite oleh petugas SPBU. Dalam box operator pengisian tertera 678,71 liter dengan harga satuan  7650. Selasa, (02/11/2021).

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.

Deni, penanggung jawab SPBU ,53.623.29 Semanding pada awak media mengatakan jika pembelian pertalite dalam jumlah besar tetap diperbolehkan, alasannya karena BBM non Subsidi.

Saat ditanya mengapa melegalkan pembelian menggunakan jirigen plastik dia mengatakan .

“Untuk itu memang kesalahan kami, sebetulnya larangan itu ada, tapi kami tidak membuat tulisan larangan menggunakan jirigen plastik itu ,” katanya.

Sesuai pengakuannya, Deni menyatakan jika SPBU milik pengusaha berinisial YS yang berdomisili di Kabupaten Lamongan itu telah melanggar ketentuan dari PT Pertamina.

Reporter : Yanti

Loading

240 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *