Lpk | Surabaya – Agustina Terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan hari ini kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Sidang kali ini beragendakan Tuntutan, Kamis (30/04/2020).

Agustina dalam sidang hari ini tidak di dampingi oleh Kuasa Hukum, Seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, bahwa terdakwa Agustina Utami Putri dijerat Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dan atau kedua pasal 378 KUHP.

Dengan demikian JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun, setelah dibacakan surat tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Apakah terdakwa punya kesimpulan atas tuntutan ini, lalu dijawab oleh terdakwa, saya mohon keringanan pak Hakim pinta terdakwa, apa alasan terdakwa tanya Hakim kembali, karena saya punya anak yang masih kecil bahkan yang paling kecil masih berusia 12 bulan yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu pak Hakim, ucap terdakwa.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa mendapat kepercayaan dari PT.Nhalini Tour And Travel untuk menjabat sebagai Staf Marketing di PT.Nhalini Tour And Travel, kemudian pada 07 Desenber 2017 saksi RR Diah Kumalasari selaku Direktur PT.Nhalini Tour And Travel memberi tugas pada terdakwa untuk menerima order dari RSUD Dr Soetomo untuk perjalanan wisata ke Pattaya Bangkok pada 20 Desenber 2017.

Kemudian kembali terdakwa diminta untuk menerima orderan dari Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol untuk perjalanan wisata ke Jogyakarta, karena memang itu adalah tugas yang di kerjakan oleh terdakwa sehari hari.

Selanjutnya terdakwa menerima pembayaran DP (Uang muka) dari Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol sebesar Rp10 juta, dari harga yang di tentukan oleh PT.Nhalini Tour And Travel sebesar Rp 15 juta, namun sisa pembayaran yang berjumlah 15 juta tersebut belum di serahkan oleh terdakwa Agustina Utami Putri kepada pihak PT.Nhalini Tour And Travel.

Terkuaknya perbuatan terdakwa ini atas informasi dari pihak RSUD Dr Soetomo dan Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol, kemudian pihak PT.Nhalini Tour And Travel melakukan klarifikasi terhadap terdakwa dan semuanya itu di akui oleh terdakwa sehingga pihak PT.Nhalini Tour And Travel mengalami kerugian sebesar Rp 298,900,000.(gle)

Loading

412 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *