Lpk|Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi online dikamar nomor 209 di Hotel Omah Pawon Jalan Raya Putih Desa Putih Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pada Kamis kemarin, tersangka yakni inisial AHS (42) dan MR (41) Warga Desa Singkalanyar RT 12/ RW 06, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, mereka sepasang suami-istri.

AHS (42) tega menjual istrinya sendiri yakni MR (41) kepada laki-laki inisial RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan tarif sekali kencan satu juta rupiah.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H. “mengatakan” kepada awak media, berawal dari informasi yang memposting diakun media sosial facebook, ‘Swinger Pasutri Tulungagung Kediri’. Pelaku AHS (42) merupakan karyawan swasta, beralamat di Desa Singkalanyar RT 12 RW. 06 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, namun pelaku bersama istrinya, MR (41) tinggal di Gang Blimbing Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Sekira pukul 21.00 Wib anggota mendatangi kamar nomor 209 di Hotel Omah Pawon. diamankan dua orang laki – laki dan satu perempuan, dari pengakuan mereka MR usai berhubungan badan dengan RE, merupakan warga Surabaya,” jelas AKBP Lukman.(06/04/2021).

Ironisnya,” Lanjut Kapolres Kediri ” selama istrinya melakukan hubungan badan dengan laki – laki lain, tersangka menunggu didalam kamar mandi berada dalam satu ruangan. kemudian usai menyetubuhi istrinya, AHS menerima uang Rp. 1 juta dari RE.

“Bahwa tersangka sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi. mereka telah menikah sejak tanggal 11 September 2004, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong sprei warna putih, dua buah kondom bekas, 1 buah hp Samsung, 1 lembar foto copy buku nikah dan uang tunai Rp 1 juta. “

Lanjut Lukman” bahwa pelaku dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan”Dan juga pasal 506 KUHP terkait barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama 3 bulan. “tutup Kapolres Kediri”.

Reporter : Muhaimin

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *