Lpk | Surabaya – Subdit III Jatanras Unit III Ranmor Ditreskrimum Polda Jatim. Menangkap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka tersebut yakni, Heru Kustiawan (25) warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan Samsul Huda (20) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kronologinya, Anggota Unit III Curanmor Subdit III Jatanras awalnya menangkap 2 tersangka Sugianto dan Adi Kusworo, setelah dilakukan penyidikan kepada kedua tersangka awal, didapatkan dua tersangka baru yakni Heru Kustiawan dan Samsul Huda yang sudah menjadi DPO.

Selanjutnya, Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Jatim. Mendapatkan 2 tersangka yang menjadi DPO.

“Tanggal 19 Juni 2020 di Anggota Unit III mendapatkan informasi, bahwa tersangka Heru Kustiawan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Probolinggo,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/6/2020), pukul 16.00 WIB.

Saat akan ditangkap oleh petugas, tersangka Heru melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit serta mencoba melarikan diri.

Saat sudah ditangkap dan Subdit III Jatanras Polda Jatim Tembak Mati 2 Tersangka Curanmor.

Barang bukti tersanka Heru Kustiawan ;
– 1 buah celurit
– 2 buah kunti T
– 3 buah mata kunci
– 4 buah mercon/bondet.
Barang bukti tersangka Huda alias Sam;
– 1 buah kunci L
– 2 buah clurit
– 2 buah jimat
– 2 unit Handpone merk Oppo dan Nokia
– 2 buah bondet
– 4 unit sepeda motor jenis matic. (ir)

Loading

393 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *