Lpk | Bangkalan – Menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

“Agar para Kepala Dinas tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi minyak Goreng Sawit,” Tulisnya dalam surat edaran tersebut, Kamis (17/3/22).

Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Roosli Soelihanjono mengatakan bahwa pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET Minyak Goreng Sawit itu di serahkan ke mekanisme pasar, kecuali minyak goreng curah yang di atur harga eceran tertingginya sebesar Rp 14.000 rupiah. “Kalau harga minyak sudah diserahkan ke harga pasar kecuali minyak curah HET 14.000,” Ucapnya.

Hasil pantauan tim investigasi media ini, di beberapa toko ritel modern yang ada di kabupaten Bangkalan stok minyak goreng langsung melimpah setelah pemerintah melepas HET minyak goreng dengan mengikuti mekanisme pasar, padahal beberapa hari sebelumnya ketika pemerintah masih memberikan subsidi harga, minyak goreng sempat langka sehingga jumlah pembelianpun dibatasi.

“Sementara masih terbatas, setelah ada kebijakan itu rencana akan dipenuhi semua jangan sampai ada kelangkaan minyak. Polres juga akan mengawasi jalur distribusi,” Pungkasnya.

Reporter : Tohir

Editor : Etar

Loading

352 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *