YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan Sugi Nur Raharja alisan Gus Nur terkait pencemaran nama baik melalui vidio berjudul ‘Generasi Muda Penjilat ‘ Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Kamis (24/10/2019)

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Sugi Nur dinilai telah memenuhi tiga unsur yakni “barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak ” mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Slamet Riyadi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (Pledoii) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena dari pandangan saksi ahli terdapat unsur siapa yang dihina dalam hal ini adalah Generasi Umum, terkait barang bukti video vlog yang dipotong majelis juga berpendapat tetap sah karena dibenarkan oleh terdakwa (isi ucapan dan orangnya adalah terdakwa). Oleh karena itu, majelis dengan tegas menolak seluruh pledoii penasihat hukum terdakwa.

Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim berpendapat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dilihat, dapat menghilangkan unsur kesengajaan dari terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa yang dalam keadaan sehat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sugi Nur menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. JPU Nouvan dari Kejati Jatim pun tak kalah sengit dengan menyambut banding terdakwa dengan pernyataan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”tukas jaksa Nouvan.

Perlu diketahui bahwa, Perkara terdakwa Gus Nur bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), Anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan tuduhan menghina NU dan Banser. Penghinaan itu terekam  dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

Sugi Nur di hadapan awak Media menyampaikan bahwa, Dirinya merasa difitnah sebagai ustadz radikal dan wahabi. Sehingga dirinya marah, dan membuat counter (balasan) video dari Generasi Muda NU atas tudingan terhadap dirinya.

“Aku difitnah dan dituduh radikal, dan wahabi. ya Aku marah. 4 menit durasinya. Dipotong sama pelapor-pelapornya jadi 1 menit sekian, dan itu yang dijadikan bahan (laporan),” ujar terdakwa Sugi Nur.

Sugi Nur juga menambahkan bahwa sebenarnya isi video yang dibuatnya untuk mengcounter Generasi Muda NU itu berdurasi 4 menit bukan 1 menit 26 detik. Jika dilihat dan didengarkan secata utuh, Sugi Nur mengatakan majelis hakim pasti tahu apa maksud yang ingin disampaikan. ungkap Gus Nur. ( gle)

Loading

559 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *