Surat Terbuka…. Presiden Joko Widodo..Kapolri…KLHK…Misteri Limbah B3 Kecapangan Ngoro

Bpk Ir.Joko Widodo…Kami Tunggu Janji Pidatomu ” Pangkas Oknum Yang Menyusahkan Rakyat “

Bapak Kapolri …Usut tuntas Pelaku pembuang limbah B3 Kecapangan Ngoro…..?

Limbah B3 Desa Kecapangan Ngoro ” Jadi Misteri…Pelaku Bebas Berkeliaran……??””

Lpk | Mojokerto – Hukum tajam ke-bawah,Tumpul di atas, inilah pepatah yang kerap kali terjadi pada rakyat yang tertindas,akibat ulah oknum penegak hukum yang pro- perusahaan dan para pembisnis yang kebal hukum seakan sengaja melecehkan hukum.

Misteri Pelaku pembuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Mojokerto, masih berkeliaran bebas .

Usut punya usut ternyata milik PT Adiprima Suraprinta. Sementara tiga dump truk yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut adalah armada milik PT Tenang Jaya Sejahtera.

Sampai saat ini Polres Kab.Mojokerto belum juga menetapkan tersangka, termasuk sopir dari Dump Truk yang Ketiganya adalah MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Dari data yang dihimpun , seharusnya Polres Kabupaten Mojokerto sudah bisa menetapkan tersangka.

Dengan tertangkapnya ketiga Sopir dan bukti limbah yang dibuang serta adanya cuitan rekaman percakapan oknum yang akan menghilangkan data pengiriman serta bukti manivest yang seharusnya di buang di karawang Jawa Barat.

insert ; Armada Limbah B3 Yang Jadi Misteri Dengan belum ditetapkanya tersangka warga berharap agar bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri harus segera ambil tindakan tegas dan di kwatirkan dengan kejadian ini bisa merusak citra Kepolisian R.I

Praktik dumping limbah B3 ilegal milik PT Adiprima Suraprinta terbongkar ketika warga memergoki tiga unit dump truk sedang membuang limbah di lahan bekas galian C di Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan galian ini milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro.

Selain menguak perusahaan pemilik limbah B3, terbongkarnya dumping ilegal ini juga mengungkapkan keterlibatan PT Tenang Jaya Sejahtera. Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat itu merupakan pemilik tiga armada truk yang digunakan untuk membuang limbah di Ngoro.

“Transporter-nya PT Tenang Jaya Sejahtera,” dan yang menarik, perusahaan transporter limbah ini merupakan induk (group) PT (Pengolahan dan Pemanfaatan) dan pemusnahan limbah B3 itu juga diketahui merupakan induk (group) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Perkembangan kasus tersebut sampai sekarang masih belum ada tindakan nyata, padahal sudah jelas Presiden R.I. H.Ir. Joko Widodo dalam pidatonya , akan memecat dan memangkas oknum yang menyusahkan rakyat.
Bapak Presiden …Bapak Kapolri…Bapak Menteri …pangkas oknum yang mempermainkan hukum.(red)

sumber : Central Media

Loading

541 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *