Lpk | Surabaya – Sidang dengan perkara pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa Sunardi cs,Hari ini kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu. 27/11/2019

Saat memberikan keterangan empat terdakwa Bapak, Ibu, anak dan tetangga tersebut membantah atas bunyi dakwaan dari kejaksaan Negeri Tanjung perak tersebut, bukan hanya dirinya dan terdakwa lainnya yang melakukan pengeroyokan tapi pihak pelapor juga melakukan hal yang sama,”saya dan keluarga juga dipukul oleh pelapor, terang ke empat terdakwa kompak didepan Persidangan

Pelapor saat Mendengarkan pernyataan dari terdakwa, Sontak pelapor yang juga hadir dalam persidangan berdiri dan merasa keberatan, namun pernyataan pelapor yang diketahui bernama Hafik tersebut ditolak oleh Hakim Dwi Purwanto.

Usai sidang Hafik bersama Kuasa hukumnya mengatakan tidak benar pernyataan dari para terdakwa tadi, memang dia (terdakwa-red) melaporkan saya, Tapi setelah saya melaporkan, Jadi yang lebih awal melaporkan perbuatan mereka itu saya, Kemudian ke esokan harinya beliau melaporkan saya namun pembuktian yang katanya ada memar di bagian wajahnya tidak nampak, buktinya polisi tidak melakukan visum terhadap laporan mereka, Ungkap Hafik

Masih dari Hafik,sebenarnya mereka itu calon menantu saya dan calon besan saya, saya selaku ayah dari anak saya jelas tidak mau anak saya nantinya susah dalam berumah tangga soalnya calon mantu saya yang bernama Alfian itu suka main perempuan, suka mabuk suka judi, jelas saya tidak mau melanjutkan anak saya kawin dengan terdakwa, Kami sudah meminta kepada Alfian untuk memutuskan hubungan dengan anak saya secara baik-baik, Nampaknya mereka tidak terima dan diam-diam Sunardi bapak dari Alfian bersama keluarga lainnya menaburkan kembang tujuh rupa dihalaman rumah saya, Terang Hafik.

Perlu diketahui sebelumnya, Terdakwa I Sunardi BinToyib dan Terdakwa II Sumiatun Binti Johar, dan Terdakwa III Riki Alfian Bin Supardi bersama-sama dengan Terdakwa IV Saiful bahri Alias Kotak Bin Mat Radi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 19.30 Wib bertempat di samping rumah yang terletak di Jl. Tenggumung Wetan Garuda Gg. III No. 24 RT.013 RW.008 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya

Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Saksi Hafik telah menolak lamaran dari Terdakwa I Sunardi, yang mana Saksi Hafik tidak setuju anak kandung Terdakwa I Sunardi yaitu Terdakwa III Riki Alfian yang ingin memperistri anak kandungnya saksi Hafik yaitu bernama Noer Komariyah oleh karena watak dan kebiasaan dari Terdakwa III Riki Alfian yang suka bermain judi dan main perempuan.

Selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2019, Saksi Hafik menegur Terdakwa I Sunardi dan Terdakwa II Sumiatun telah menabur kembang yang biasanya dipergunakan sebagai syarat di halaman depan rumah Saksi Hafik, selanjutnya secara spontan Saksi Hafik dan Saksi Hasanah(Istri Saksi Hafik) menegur Terdakwa II Sumiatun sehingga membuat Terdakwa II Sumiatun Binti Johar emosi dan marah.

Terdakwa II Sumitun memukul wajah saksi Hafik dan mengenai bibir bagian atas Saksi Hafik sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal, selanjutnya ketika Saksi Hafik bermaksud kedalam rumah untuk mengambil pesawat handphone tujuan untuk merekam peristiwa yang terjadi,namun Terdakwa IV Saiful Bahri Alias Kotak memegangi saksi Hafik dengan cara mendekap Saksi Hafik, selanjutnya Terdakwa I Sunardi dan Terdakwa III Riki Alfian bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama memukuli kepala Saksi Hafik dengan menggunakan tangan kosong berkali- kali dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Hafik dan pelipis saksi Hafik sebelah kanan terluka dan kepala bagian belakang saksi Hafik memar.

Akibat perbuatan Para Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Hafik terluka dan tidak dapat bekerja.(gle)

Loading

414 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *