Lpk | Tulungagung – Setelah melakukan pembahasan beberapa kali, akhirnya Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Tahapan Akhir pembahasan rancangan peraturan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis 10 Maret 2022 di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
“Pembahasan peraturan tentang kode etik dan tata beracara sudah selesai. Tinggal disahkan di paripurna dewan,” ungkap Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, Suprapto, usai rapat finalisasi.
Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pekan depan. Pengesahan tersebut bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah selesai dibahas.
Suprapto mengatakan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akan digunakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung. Utamanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anggota dewan ketika dinilai tidak sesuai dengan tupoksinya. “Di sini di aturan itu diatur tata beracaranya,” terangnya.
Suprapto juga menyebutkan, tidak banyak perubahan yang dilakukan pada Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung sebelumnya. “Aturan yang lama produk tahun 2005 itu kami cabut, kemudian kami mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelasnya.
Lanjut Suprapto dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung pada dasarnya tetap mengatur dua hal utamanya adalah kewajiban dan larangan anggota dewan dan bisa menyesuaikan tata tertib” pungkasnya.
Reporter : Mujiono