Lpk | Tulungagung – Setelah melakukan  pembahasan beberapa kali, akhirnya Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Tahapan Akhir pembahasan rancangan peraturan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis  10 Maret  2022  di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

“Pembahasan peraturan tentang kode etik dan tata beracara sudah selesai. Tinggal disahkan di paripurna dewan,” ungkap Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, Suprapto, usai rapat finalisasi.

Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung rencananya  akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung  pekan depan. Pengesahan  tersebut bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang  sudah  selesai dibahas.

Suprapto mengatakan  Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akan digunakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD  Tulungagung. Utamanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anggota dewan ketika dinilai tidak sesuai dengan tupoksinya. “Di sini di aturan itu diatur tata beracaranya,” terangnya.

Suprapto juga menyebutkan, tidak banyak perubahan yang dilakukan pada Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung sebelumnya. “Aturan yang lama produk tahun 2005 itu kami cabut, kemudian kami mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelasnya.

Lanjut Suprapto  dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung pada dasarnya tetap mengatur dua hal utamanya adalah  kewajiban dan larangan anggota dewan dan bisa menyesuaikan tata tertib” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

259 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *