Lpk | Surabaya – Unit IV Subdit Kamneg Polda Jatim tangani dugaan tindak Pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh Tantawi Jauhari Nasution yang melaporkan Kiki Amalia Chandra.

Kronologinya, berawal dari Mariani Tanubrata menawarkan perhiasan berlian kepada Teguh Kinarto, yang anaknya akan menikah, namun oleh Teguh Kinarto, berlian tersebut diserahkan ke Kiki Amelia Chandra (Terlapor).

Saat Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, namun (Pelapor) justru mendapatkan jawaban, bahwa perhiasan tersebut sudah tidak ada.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, pada 8 Maret 2019 lalu, penyidik Unit IV Subdit Kamneg sudah melaksanakan Gelar Perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan ditemukan adanya peristiwa pidana dan perkara dihentikan demi hukum.

Kasus ini dihentikan, karena penyidik tidak menemukan bukti atau barang bukti tentang surat kepemilikan berlian yang dipermasalahkan maupun bukti surat tanda serah terima dari pelapor tidak ada.(ir)

Loading

267 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *