Lpk | Tulungagung – Serangkaian pencegahan guna memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Tulungagung. Polres Tulungagung masih gencarkan operasi yustisi. Sebagai Lanjutan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Operasi Yustis dilaksanakan di Jalan Pahlawan depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Senin, (26/4/2021) mulai pukul 10.00 wib hingga selesai.

Kasubbag Humas polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H. bersama Satgas Inpres No 6 Tahun 2020, bersama tim gabungan dari anggota TNI-Polri juga SatPol PP Kabupaten Tulungagung, berhasil menjaring 8 pelanggar Protokol kesehatan(Prokes).

Adapun jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi yustisi tersebut berjumlah 8 orang pelanggar Prokes, bagi pelanggar dilakukan sidang ditempat. Tujuh pelanggar di kenaijan sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, dan 1orang pelanggar di kenai sanksi sosial, sebagai ganjaran atas pelanggarannya membersihkan lokasi di sekitar Stadion Rejoagung,” ungkap Iptu. Nenny Sasongko SH.

Menurut Iptu. Nenny, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar supaya tidak mengulangi perkaranya lagi.

“Dari Hasil para pelanggar Prokes yang terjaring tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi kali ini hampir semuanya beralasan lupa. Ada juga yang membawa masker tapi tidak di pakai,” ucapnya.

Iptu Neny juga menyapaikan bahwa, Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020, bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Lanjut Iptu. Nenny, dalam Operasi Yustisi kali ini selain memberikan teguran lisan maupun tertulis bagi pelanggar prokes, terutamanya kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, yang melintas di depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, petugas juga membagikan masker, dan memberikan himbauan agar warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

“pihak kami selaku mengingatkan kepada masyarakat hal adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus pencegahan setta pengendalian Virus Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya Iptu Neny.

Reporter : Mujiono

Loading

295 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *