YALPK | Surabaya – Kembali sidang Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Suyatno 26 tahun warga Jln Blauran.III Surabaya, Rabu (03/07/2019).

Pemuda asal Bangkalan Madura ini dalam menjalani sidang didampingi Sandhy Krisna.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara bertindak selaku ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.SH.MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) yang berlangsung putusan ini digelar diruang garuda 2 PN Surabaya, dalam persidangan Sandhy Krisna selaku kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum yang se ringan-ringannya.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan putusan kepada terdakwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perkara tersebut.

Menimbang, hal yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Mengadili dan memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suyatno bin Nasir (Alm) selama (5,10) lima tahun sepuluh bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa (5) lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 5,78 gram, (1) satu unit HP merk Nokia warna putih dirampas untuk dimusnakan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5,000; lima ribu rupiah.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.SH, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan Subsifair (3) tiga bulan kurungan karena perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

581 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *