YALPK | Surabaya – Irawan (58) tahun seorang kakek warga Jln: Teluk Sampit.42 Surabaya, Terdakwa dalam kasus narkoba kini duduk kembali di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (20/05/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim ini digelar diruang sidang Garuda2 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.SH, dengan agenda pledoi dan berlanjut putusan (vonis).
Terdakwa yang di dampingi Patni Ladirto Palonda.SH, selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, Patni saat membacakan nota pledoinya dihadapan Majelis Hakim yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya dihukum yang seringan-ringannya.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan putusan (vonis) terhadap terdakwa Irawan selama (7) tujuh tahun penjara, juga hukuman denda sebesar Rp 1 milyard apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama (2) dua bulan dengan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (11) sebelas tahun penjara, dengan membayar denda sebesar Rp 1 milyard dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menerima banding atau pikir-pikir, namun seusai terdakwa koordinasi dengan kuasa hukumnya terdakwa menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa putusan tersebut sudah sangat adil, jika dilihat dari pasal dan tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan menyatakan barang bukti yang disita untuk dimusnakan berupa (1) satu paket sabu seberat 20,32 gram, (1) satu paket sabu seberat 25,38 gram, (1) satu paket sabu seberat 100,84 gram, (1) satu paket sabu seberat 1,70 gram, (1) satu paket sabu seberat 0,36 gram, (1) satu paket sabu seberat 2,58 gram, (1) satu kantong plastik berisi (15) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (1) satu kantong plastik berisi (5) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (1) satu kantong plastik berisi (2) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (3) tiga pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah buku catatan, (1) satu unit HP merk Samsung A6 warna putih, (1) satu buah kartu ATM BCA FLAZZ, dan Uang tunai sebesar Rp 2,600,000; (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Irawan ditangkap pada Senen 21 Januari 2019 sekirq pukul 15,00 wib di ROYAL PLAZA Jln: Ahmad Yani Surabaya, dan menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu dan Pil Ekstacy tersebut didapat dari TINO (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 135 juta.(gle)