YALPK | Surabaya – Slamet (39) warga Banyu Urip Kidul terdakwa kepemilikan Narkoba, Hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis. 01/08/2019
Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy D.SH, dari Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.
Persidangan kali ini mengagendakan keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU, sementara terdakwa didampingi M.ZaenalĀ Arifin.SH.MH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.
Di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai FX Hanung saksi menerangkan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula saat terdakwa menghubungi Sami,in (berkas terpisah) bermaksud titip di belikan shabu sebanyak (1) satu gram dengan harga Rp 1,100,000; (satu juta seratus ribu rupiah).
Setelah berbicara melalui telpon, kemudian terdakwa mentransfer uangnya ke rekening Sami,in (berkas terpisah), selanjutnya saat terdakwa sudah mendapatkan barang (shabu) tersebut lalu dibagi menjadi (3) poket, yang (1) satu poket diberikan kepada Sami,in sebagai imbalannya sedangkan yang (2) dua poket rencananya akan dijual lagi pada pelanggannya.
Namun apadaya perbuatan terdakwa telah tercium oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga akhirnya terdakwapun di tangkap, ketika di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,39 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,38 gram, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa sehingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)