YALPK | Surabaya – Terdakwa Setiyawan als Kenceng asal Dsn Bodean Putuk Singosari Malang, kini harus menerima hasil dari perbuatannya membawa Narkoba, perkaranya kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (24/06/2019).

Pria 30 tahun yang bekerja sebagai penjaga Villa, siang tadi kembali menjalani sidang karena perbuatannya membawa narkotika jenis shabu, sidang kali ini masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati.SH dsn Nurlaila.SH dari Kejati Jatim.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. SH.MH, yang memimpin jalannya persidangan, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya M. Zaenal Arifin.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam keterangan saksi menjelaskan jika perkara ini terjadi, berawal dari pertemuan antara terdakwa Setiyawan als Kenceng dan Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah) di depan Bengkel Sepeda Motor jalan Putat Jaya Surabaya pada hari Minggu 27 Januari 2019 sekira pukul 10,00 wib.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya secara bersama-sama berencana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan menjual membeli atan menjadi pernatara dalam jual beli narkotika jenis shabu shabu.

Kemudian pada pukul 20,43 wib terdakwa Setiyawan als Kenceng diberi barang (shabu) sebanyak (2) dua gram, oleh terdakwa Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah), dengan harga Rp 1,200,000;/gramnya dengan janji pembayarannya menungguh setelah gajian.

Setelah menerima barang (shabu) terdakwa Setiyawan langsung pulang, sesampainya dirumah terdakwa langsung makai di kamar mandi, kemudian sisanya oleh terdakwa dibagi menjadi dua poket dan rencananya akan dijual lagi.

Namun sialnya saat terdakwa berada dijalan Dukuh Kupang atau tepatnya di depan bengkel sepeda motor jalan Putat Jaya Surabaya terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim, ketika dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa (2) dua poket shabu seberat 1,66 gram, dan (1) satu unit HP merk ASUS.

Saat di intetogasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari terdakwa Febi Mubianto als Iblis (berkas terpisah), atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

435 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *