Lpk | Surabaya – Terdakwa Abdul Malik (45) tahun dalam perkara Narkoba, Kini kembali jalan sidang lanjutan dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim yang di ketuai Dwi Winarko, Senen (25/11/2019).
Dwi Winarko,dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak memiliki menyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak (2) dua poket dengan berat masing masing 0,29 gram, dan 0,33 gram.
sebagai pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit dan sopan selama persidangan.
Dengan ini Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Malik selama (7) tujuh tahun denda Rp 1 milyar subsidair (6) enam bulan kurungan.
Karena mengingat perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat hingga terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyar dan subsidair (1) satu tahun kurungan.
Namun karena putusan Hakim dirasa terlalu berat, maka terdakwa yang didampingi Fariji, selaku kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir, begitu pula dengan jawaban Jaksa Siska Christina saat ditanya Hakim, mengatakan hal yang sama.(gle)