Lpk | kediri – Salah seorang remaja berinisial SA (23) yang berprofesi sebagai pedagang asal Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kini ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta pipetnya 1,90 gram dan berat bersih 0,06 gram serta 1 buah bong.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan 1 alat bong,” Ungkap AKP Budi, Kamis (29/4/2021).
Masih menurut AKP Budi, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran serta serangkaian penyelidikan. Pada saat itu, petugas mencurigai salah seorang remaja yang gerak geriknya diketahui sangat mencurigakan, Sebut saja SA.
Kemudian petugas juga mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. Tak perlu menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung bergegas menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya. Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri, Pungkas AKP Budi.
Reporter : Anwar