YALPK | Surabaya – Alan Apriansyah (19), terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini kembali jalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dwi Winarko.SH.MH, Selasa (15/10/2019).
Terdakwa Alan Apriansyah oleh Majelis Hakim di vonis (4) empat tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Shabu shabu.
Adapun dalam putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni.SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk di ketahui, bahwa terdakwa Alan Apriansyah ditangkap petugas Polisi karena menyimpan narkotika jenis shabu di Rumahnya jalan Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,53 gram (2) dua buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (bong) serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Ketika di interogasi terdakwa mengaku mendapat shabu tersebut dari mensubit atas suruhan terdakwa Debby (DPO) lalu terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut untuk di konsumsi sendiri.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Drs.Victor A Sinaga.SH, secara bersama sama menyatakan pikir pikir, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu (1) satu minggu sambil mengetukan palu pertanda sidang telah usai.(gle)