Lpk | Surabaya – Terdakwa Kasus Penggelapan Niken Oktavia kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (Vonis) Selasa (04/02/2020).

Sidang yang digelar diruang Sari II ini, terdakwa Niken Oktavia di dampingi oleh penasehat hukumnya, Saat Majelis Hakim membacakan amar putusanya.Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

Menimbang, hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Niken Oktavia dengan pidana selama (6) enam bulan penjara. Atas vonis tersebut langsung di sambut dengan kata terima oleh terdakwa, bagaimana terdakwa dengan putusan 6 bulan ini terdakwa punya hak untuk terima pikir pikir atau banding, tanya Hakim, yang kemudian di jawab oleh terdakwa saya terima pak Hakim, jawab terdakwa.

Putusan itu berbeda dengan jawaban JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa (10) sepuluh bulan menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir Majelis, ucap JPU, Kemudian Majelis Hakim berkata sama terdakwa, terdakwa walaupun sudah menerima putusan ini, namun Jaksa menyatakan pikir pikir, artinya putusan ini belum inkracht.(gle)

Loading

396 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *