Lpk |Kediri – Penipuan investasi yang diduga di lakukan saudari Chilmi Hilda N warga Desa Janti Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang,masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jombang.
Pengaduan Penipuan Investasi Bodong dari Yuni kartika Rahajeng (26) ,Warga Tanjung Anom Nganjuk sebagai Pelapor tanggal 12 Januari 2021 perihal tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh Chilmi Hilda N (Terlapor) warga Desa Janti Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang telah mendapat Surat Pemberitahuan perkembangan penyelidikan pada 19/08/2021, nomor :B/202/IV/RES.1.11./2021/Satreskrim Tanggal 25April 2021.Yang menyatakan dalam poin 3 bahwa terlapor Chilmi Hilda N telah pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Hal ini juga sesuai keterangan dari Kepala Desa Janti Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Yuni Kartika Rahajeng sebagai pelapor mengungkapkan, “Saya tidak akan tinggal diam begitu saja dengan apa yang sudah dilakukan Chilmi Hilda N, ini masalah harga diri dan hak saya, jadi akan saya kajar sampai mendapat keadilan yang sepatutnya. Saya juga yakin dan menyerahkan semua permasalahan ini kepada kuasa hukum saya dan pihak kepolisian”.
“Jika sampai sekarang Chilmi masih lari dari tanggung jawab mau sampai kapan dia berada dalam ketidak tenangan, lari kemanapun konsekuensi hukum tetap hukum, dan itu pasti berlaku sampai kapanpun pada siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana melanggar hukum,”ungkapnya.
Dari keterangan surat pemberitahuan penyelidikan juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian menghimbau jika ada informasi terkait perkara ini segera menginformasikan untuk di tindak lebih lanjut.
Reporter : Arif-Efendi