YALPK | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Aan alias Bodong (38) warga Desa Temu Kecamatan Prambon yang mengeroyok DS alias Aje, dengan senjata api jenis airshoft gun. Dua teman Aan, B alias Pakde (43) warga Desa Ngingas Kecamatan Krian dan K (40) warga Desa Plintahan Kecamatan Prambon, kabur meloloskan diri dan menjadi DPO Polresta Sidoarjo.
Kejadian itu berawal, Aje disuruh oleh E temannya untuk mengambil sepeda motornya di rumah Y. Sesampai di rumah Y, tak lama kemudian datang tersangka Bodong dan dua kawannya. Bodong kemudian mengajak korban pergi dan dibonceng motor lalu dibawa ke rumah L alias Cempluk warga Desa Temu Kec. Prambon. Di ruang tamu rumah Cempluk, korban dipukuli lalu kemudian dimasukkan kedalam kamar.
“Korban sempat diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun oleh K serta memaksa korban untuk menunjukkan kebaradan E,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris Senin (3/6/2019).
Masih Harris, saat diintrogasi soal keberadaan E di rumah Cempluk, korban menjawab tidak tahu. Kemudian datang B alias Pakde dengan membawa pisau dan langsung menendang korban. B sempat mengeluarkan pisaunya dan dipukulkan ke kepala korban, selanjutnya korban dipukuli bergantian.
“Karena kesakitan akhirnya korban memberitahukan keberadaan E di Surabaya. Lalu korban diajak naik mobil Honda Brio menuju kos E di dekat Kodam V Brawijaya Surabaya. Namun disana E tidak ada di kos,” tandasnya.
Kawanan yang naik mobil Honda Brio, kemudian pulang ke Sidoarjo. Dalam perjalanan pulang korban dibawa mampir terlebih dahulu kerumah B di Desa Ngingas Kecamatan Krian. Di rumah B tersebut korban dipukuli lagi oleh Bodong dan kawan-kawannya.
Setelah itu korban dimasukkan lagi kedalam mobil lalu dikembalikan menuju ke rumah Y tempat Bodong dan dua temannya menjemput korban Aje. “Jadi korban ini di keroyok di dua TKP. Di Desa Temu kecamatan prambon, dan di Desa Ngingas Kecamatan krian,” ungkapnya.
Bodong mengaku, dirinya dan dua temannya mencari E karena disuruh oleh temannya urusan menagih utang, uang dan pinjam mobil yang belum dikembalikan. “Saya disuruh teman saya. Ketepatan yang tau orang yang saya cari, si Aje alias korban ini,” ujarnya.
Polisi menyita sebuah senjata airsoft gun jenis revolver warna hitam dan 6 butir selongsong berisi pelor atau gotri. “Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Pengeroyokan dan mempunyai ancaman hukuman penjara 7 tahun. (dy)