Lpk | Tulungagung – Seorang pria berinisial MH (29) tahun asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat di ringkus dan digelandang ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung pada hari Jum’at 26 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

MH di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru karena sebelumnya pada hari Minggu 22 Agustus 2021 ,telah melakukan tindak pidana pencurian 2 ekor ayam jago disebuah kandang belakang rumah warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Perbuatan MH pria 29 tahun tersebut, terekam kamera CCTV yang ada dibelakang rumah korban, sehingga dengan mudah polisi mengenali ciri-ciri pelaku saat kejadian yakni menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru, akhirnya pelaku berhasil ditangkap disebuah lokasi desa Ngujang kecamatan Kedungwaru kabuoaten Tulungagung.

“Ciri-ciri pelaku sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dan dari hasil investigasi anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, mengarah kepada pelaku,” kata Iptu Nenny.

Akibat perbuatannya melakukan pencurian 2 ayam jago, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp. 5.000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat inj pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Ngantru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Neny.

Reporter : Mujiono

Loading

335 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *