Lpk | Surabaya – Pemuda warga Jalan Nginden, Surabaya, FI (21) diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran nekat menjadi pelaku begal payudara. Pelaku ditangkap berdasarkan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi atas laporan korbannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan FI. “Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana Selasa (29/3/2022) melalui sambungan telpon.

Mirzal megimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari, sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Ia menyebut, jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Masih kata Mirzal, bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari kamis,(24/032022) sekira pukul 22.30 wib, Korban dan saksi (pacar korban) sedang mengendarai motornya masing-masing secara beriringan, saat melintas di Jl. Nginden VI Surabaya tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka dari arah kanan lalu tersangka memegang bagian payudara pelapor setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan kemudian saksi sekaligus pacar korban mengejar tersangka sehingga tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

231 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *