Lpk | Jombang – Seperti yang dilansir banyak media belakangan ini tentang adanya kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ternyata tidak benar. Itu rekayasa sekelompok orang yang menebar fitnah.

Hal ini diungkapkan oleh Mas Bechi (yg sering disebut sebut dengan inisial MSAT itu, Red) putra Kiyai Much Muchtar Mu’thi Mursyid dan pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Jawa Timur.

“Sudah Sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari istri kedua abah saya. Sudah biasa. Sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya ini sungguh biadab. Tunggu saja.” tegas Mas Bechi.

Masih menurut Mas Bechi, “Kasus ini sudah dihembuskan sejak tahun 2019. Dibilangnya saya melakukan pelecehan seksual pada tahun 2017 tapi baru dilaporkan pada tahun 2019. Dan saya langsung dijadikan tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Ini sangat tidak masuk akal!” Seperti diketahui, pada tahun 2019 Polres Jombang melimpahkan berkasnya ke Polda Jatim. Hasil kerja Polda Jatim menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa dan fitnah yang dibuat oleh segerombolan orang yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah.

“Tapi ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5X ke kejaksaan selalu ditolak pihak kejaksaan yang bekerja secara profesional. Kasusnya pun dihentikan pada tahun 2019 karena adanya ketidaklayakan alat bukti. Gerombolan yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah terus bergerak untuk memaksakan kasus Ini agar bisa dinaikkan menjadi P21,” jelas Mas Bechi lagi.

Terjadi kejanggalan disini, karena saat ini tiba-tiba statusnya yang terkesan dipaksakan, sudah menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) . Pihak Ponpes Shiddiqiyyah pun mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Jombang melalui pengadilan negeri jombang yang saat ini sedang berjalan. Hal ini adalah hak setiap warga negara untuk membatalkan status tersangka yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan institusi pemerintah untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” terang Mas Bechi yang kini berusia 41 tahun.

“Terima kasih sudah mendzolomi saya!. Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!” tegas mas Mas Bechi ketika ditemui media ini di pondoknya Jombang. Jumat (21/01/2022).

“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu. Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat bukan berkedaulatan negara. Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah ini,” tegas Mas Bechi mengakhiri pembicaraan.

Reporter : Yanti-Teguh

Editor : Edy

Loading

230 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *